Selasa, 11 September 2012

Pemerintah: PLN Dilarang Kutip Biaya Tambahan Bayar Listrik via ATM

Jakarta Pernahkah Anda memperhatikan struk pembayaran tagihan listrik bulanan secara online seperti lewat ATM? Kalau diperhatikan seksama, maka ada tambahan biaya administrasi sekitar Rp 1.500 per pelanggan.

Jika dikalikan jutaan pelanggan yang membayar dengan sistem online, uang yang mengalir dari masyarakat nilainya miliaran rupiah setiap bulannya.

"Itu pelanggaran, kami sudah pernah membuat surat kepada Menteri ESDM untuk menghentikan layanan tersebut karena melanggar UU Perlindungan Konsumen (UU PK)," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).

BPKN merupakan lembaga bentukan UU PK yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Dalam surat tertanggal 31 Mei 2010, BPKN menyurati Menteri ESDM yang menyatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tetap bisa dilanjutkan karena mrupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada konsumen.

"Namun biaya PPOB dilarang dibebankan kepada konsumen," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes